DPR Resmi Sahkan Perubahan UU MD3, Kursi Pimpinan MPR Jadi 10

DPR Resmi Sahkan Perubahan UU MD3, Kursi Pimpinan MPR Jadi 10Gedung DPR. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman
 DPR resmi mengesahkan revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD3). Dengan demikian jumlah kursi pimpinan MPR resmi bertambah menjadi 10 orang atau sesuai jumlah fraksi.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Totok Daryanto menyampaikan laporan bahwa pada semua fraksi akhirnya sepakat menyetujui revisi tersebut.
"Pada akhirnya 10 fraksi menyetujui perubahan Undang-Undang MPR, DPR, DPD, DPRD untuk selanjutnya dibawa dalam pembicaraan tingkat dua, rapat paripurna hari ini dan ditetapkan sebagai Undang-Undang," katanya.
Ketua sidang Fahri Hamzah lantas menanyakan pada peserta sidang persetujuan terkait revisi tersebut. "Apakah RUU perubahan Undang-Undang MPR, DPR, DPD, DPRD disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?" tanya Fahri.
"Setuju," jawab peserta sidang.
Palu sidang diketuk, secara resmi UU MD3 telah disahkan DPR. Selanjutnya, Mendagri mewakili presiden menyampaikan pandangan terhadap revisi UU MD3.
"Menyampaikan apresiasi dan terima kasih pada pimpinan, anggota DPR, pansus dan Baleg yang bersama pemerintah sehingga dapat dicapai kesepakatan bersama atas perubahan ketiga," kata Tjahjo Kumolo.
Tjahjo menyebut, revisi UU MD3 bertujuan mewujudkan pemerintahan yang lebih demokratis. "Pemerintah menganggap tujuannya merupakan lebih demokratis, efektif dan akuntabel dan mewujudkan kedaulatan rakyat yang dipimpin oleh hikmat sesuai sila keempat," tambahnya.
Reporter: Delvira Hutabarat
Sumber: Liputan6.com [eko]
Share:

Recent Posts